Sekolah rumah/Homeschooling masih didiskriminasi.

Pendidikan sekolah rumah atau homeschooling yang diakui pemerintah sebagai pendidikan informal masih didiskiminasi. Peserta didik homeschooling di berbagai daerah belum mendapat dukungan kebijakan yang baik dari dinas pendidikan setempat.

Persoalan tersebut mengemuka dari pelaku homeschooling baik tunggal maupun komunitas dalam acara Simposium Pendidikan Informal : Implementasi Hak Peserta Didik Jalur Informal di Kampus Universitas Multimedia Nusantara, Tangerang Selatan, Sabtu (7/5). Acara tersebut dilaksanakan Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (Asah Pena).

Budi Trikorayanto, Sekretaris Asah Pena, mengatakan, hak-hak didik anak homeschooling belum dipahami secara baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, termasuk Badan Standar Nasional Pendidikan yang menetapkan ketentuan bahwa peserta didik homeschooling yang boleh mengikuti akselerasi atau percepatan ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) mesti punya IQ minimal 130.

Selain itu, pelaksanaan ujian kesetaraan yang ditetapkan pada Juni dan November juga mengakibatkan anak homeschooling yang lulus tahun tersebut tidak dapat mengikuti ujian masuk perguruan tinggi pada tahun yang sama. Apalagi, keluarnya ijazah lama dan tidak menentu sehingga menghambat kepastian bagi peserta homeschooling untuk melanjutkan sekolah.

Dhanang Sasongko, Wakil Ketua Asah Pena, mengatakan, sebenarnya Asah Pena dan Ditjen Pendidikan Luar Sekolah (sekarang menjadi Ditjen Pendidikan Nonformal dan Informal) sudah membuat nota kesepahaman soal pengakuan hak-hak dan kewajiban pelaku homeschooling.

Pada pertemuan tersebut Asah Pena yang memiliki sekitar 3.800 anggota, mendesak supaya pendidikan informal tidak lagi didiskriminasi dan dipersulit.

PM Winarno, Direktur Penelitian dan Pengabdian UMN, mengatakan, kampus ini menggagas adanya e-learning sekolah rumah di Indonesia. Dana hibah bersaing yang diperoleh UMN akan dimanfaatkan untuk membangun sumber belajar online.

Source.