Legalitas
IJAZAH
Siswa yang memilih homeschooling akan memperoleh ijazah kesetaraan yang dikeluarkan oleh DEPDIKNAS yaitu :
- Paket A setara SD
- Paket B setara SMP
- Paket C setara SMU
Ijazah ini dapat digunakan untuk meneruskan pendidikan ke sekolah formal yang lebih tinggi bahkan ke luar negeri sekalipun. Bahkan pada beberapa komunitas homeschooling di Indonesia menginduk pada homeschooling di Amerika Serikat, sehingga ijazah yang mereka dapatkan adalah ijazah internasional.
Jika pada saatnya putra-putri Anda telah siap mengikuti ujian, Anda bisa mengikutsertakannya dalam ujian negara. Akan tetapi, jika Anda merasa bahwa ijazah tidak penting, tidak ikut ujian pun tidak mengapa.
LEGALITAS
Legalitas mengenai keberadaan homeschooling di Indonesia dijamin oleh Undang – Undang, yaitu :
- UUD 45 Pasal 31. Ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
- UUD 45 Pasal 31. Ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
- UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 : Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Hasil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Dalam hal ini, Pemerintah tidak mengatur standar isi dan proses pelayanan informal kecuali standar penilaian apabila akan disetarakan dengan pendidikan jalur formal dan nonformal sebagaimana yang dinyatakan pada UU No. 20/23, pasal 27 ayat (2).
- UU HAM Tahun 1999 Pasal 12
- Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Keputusan Menteri
- Pendidikan Nasional RI No.131 & 132/U/2004 tentang Program Paket A/B/C