Ijazah "Homeschooling" kerap ditolak.

Pendidikan sekolah rumah (homeschooling) yang diakui pemerintah sebagai pendidikan informal masih didiskriminasi. Peserta didik homeschooling di berbagai daerah belum mendapat dukungan kebijakan yang baik dari dinas pendidikan setempat.

"Banyak sekolah formal yang menolak karena tidak paham bahwa ijazah kesetaraan itu diakui sah oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Akibatnya, syarat untuk pindah jalur ke sekolah formal jadi sulit.
-- Budi Trikorayanto"

Persoalan tersebut dikemukakan para pelaku homeschooling, baik tunggal maupun komunitas, pada acara Simposium Pendidikan Informal: Implementasi Hak Peserta Didik Jalur Informal, Sabtu (7/5/2011) di Kampus Universitas Multimedia Nusantara, Tangerang Selatan. Acara tersebut dilaksanakan Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (Asah Pena).

Dian G, orangtua siswa dari Bekasi, mengatakan bahwa siswa homeschooling yang mampu menyelesaikan pendidikan di jenjangnya lebih awal sulit untuk melakukan akselerasi atau percepatan. Padahal, banyak anak homeschooling lain yang mampu menyelesaikan materi belajar di suatu jenjang pendidikan lebih cepat dibandingkan anak-anak sekolah formal.

"Anak tidak bisa ikut ujian nasional pendidikan kesetaraan karena, misalnya, dianggap belum tuntas belajar tiga tahun untuk siswa SMP atau SMA. Dinas Pendidikan tidak mau memahami kondisi anak-anak homeschooling yang mampu menyelesaikan pendidikan lebih cepat," ujar Dian.

Persyaratan anak homeschooling yang bisa akselerasi adalah memiliki IQ 130. Padahal, kecepatan belajar dalam kenyataannya tidak bergantung IQ, tetapi pada penguasaan dan penuntasan materi tiap jenjang pendidikan.

Budi Trikorayanto, Sekretaris Asah Pena, mengatakan bahwa pendidikan informal sudah diakui dalam UU Sistem Pendidikan Nasional. Anak-anak homeschooling bisa pindah ke jalur pendidikan nonformal lalu ikut ujian nasional (UN) pendidikan kesetaraan Paket A (setara SD), B (setara SMP), dan C (setara SMA). Mereka pindah ke jalur pendidikan formal dan ikut UN.

"Namun, banyak sekolah formal yang menolak karena tidak paham bahwa ijazah kesetaraan itu diakui secara sah oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Akibatnya, syarat untuk pindah jalur ke sekolah formal jadi sulit," kata Budi.

Dhanang Sasongko, Wakil Ketua Asah Pena, mengatakan bahwa sebenarnya Asah Pena dan Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (sekarang diganti Dirjen Pendidikan Nonformal dan Informal) sudah membuat nota kesepahaman soal pengakuan hak-hak dan kewajiban pelaku homeschooling. 

"Seharusnya di tingkat daerah mendukung. Pendidikan homeschooling jangan dipersulit dan tidak didukung," kata Dhanang.

Pada pertemuan tersebut, Asah Pena yang memiliki sekitar 3.800 anggota, baik sekolah rumah tunggal maupun komunitas sekolah rumah, membuat pernyataan yang ditujukan kepada pemerintah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Komisi X DPR RI. Mereka mendesak supaya pendidikan informal tidak lagi didiskriminasi dan dipersulit.

Selain itu, Asah Pena juga meminta pemerintah mendukung pengalokasian dana yang memadai untuk pendidikan nonformal dan informal. Pasalnya, pendidikan di kedua jalur ini pun juga bermanfaat untuk melayani anak-anak putus sekolah atau dari keluarga miskin.

Source